Senin 30 Dec 2024 12:38 WIB

Warga Lombok Diimbau tak Pakai Mobil Pikap Rayakan Tahun Baru

Mengangkut orang dengan mobil pikap dinilai membahayakan keselamatan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Konvoi menggunakan mobil pikap (ilustrasi). Polres Lombok Tengah mengingatkan masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru menggunakan mobil pikap.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Konvoi menggunakan mobil pikap (ilustrasi). Polres Lombok Tengah mengingatkan masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru menggunakan mobil pikap.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Polres Lombok Tengah mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Salah satu imbauan yang ditekankan adalah larangan menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut penumpang.

Selain membahayakan keselamatan, penggunaan kendaraan jenis ini juga melanggar peraturan lalu lintas. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan aman dan nyaman tanpa harus mengorbankan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi di Lombok Tengah mengatakan mobil bak terbuka tidak diperuntukkan untuk membawa penumpang, karena dapat membahayakan keselamatan. "Mobil pikap itu digunakan untuk mengangkut barang," kata dia, Senin (30/12/2024).

Baca Juga

"Mobil bak terbuka digunakan untuk angkutan barang, apabila digunakan untuk mengangkut orang dalam jumlah banyak sangat berbahaya, sehingga rawan terjadi kecelakaan. Mobil bak terbuka juga tidak ada kelengkapan keamanan bagi para penumpang,” katanya.

la menegaskan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang, bukan untuk mengangkut orang, dan mereka yang melanggar bisa saja dikenai sanksi tilang," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, salah satunya tentang larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. “Personel di lapangan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, hal itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement