Rabu 29 Jan 2025 13:52 WIB

Investor Asing Boleh Tanamkan Dananya di Perusahaan Properti Makkah dan Madinah

Keputusan itubdiharapkan membuka lebih banyak pembiayaan untuk Makkah dan Madinah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Tampilan udara menunjukkan menara jam di atas Masjidil Haram. Saudi izinkan investor asing membeli saham perusahaan properti yang memiliki aset di Makkah dan Madinah.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Tampilan udara menunjukkan menara jam di atas Masjidil Haram. Saudi izinkan investor asing membeli saham perusahaan properti yang memiliki aset di Makkah dan Madinah.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pada awal pekan ini, Otoritas Pasar Modal Saudi (CMA) mengumumkan bahwa investor asing kini dapat membeli saham perusahaan yang terdaftar di bursa Saudi dan memiliki properti di Makkah serta Madinah. Keputusan ini diharapkan membuka lebih banyak sumber pembiayaan bagi sektor properti di kedua kota suci tersebut.  

Beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, termasuk Jabal Omar Development Co, Makkah Construction & Development Co, dan Taiba Holding Co, mengalami kenaikan harga saham hingga 10 persen di Tadawul setelah pengumuman ini.

Baca Juga

"Saya pikir pengumuman CMA ini adalah kabar baik bagi perusahaan real estate yang terdaftar di Makkah dan Madinah, mengingat potensi aliran dana investasi yang bisa terjadi. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di area ini, termasuk Jabal Omar Development Co, Makkah Construction & Development Co, Taiba Holding Co, dan Economic Knowledge City, diperkirakan akan mendapat manfaat," ujar Kepala Riset di AlRajhi Capital yang berbasis di Riyadh Sultan Altowaim dikutip dari Zawya, Rabu (29/1/2025).

CMA menyatakan, kebijakan ini bertujuan menarik modal asing, meningkatkan daya tarik pasar modal Saudi, serta mendukung ekonomi domestik dan tujuan Vision 2030. Keputusan ini juga diharapkan dapat menyediakan likuiditas yang dibutuhkan untuk proyek-proyek saat ini dan mendatang di Makkah serta Madinah melalui berbagai produk investasi yang tersedia di pasar Saudi, yang menjadi sumber pendanaan utama bagi proyek-proyek pembangunan di kedua kota suci tersebut.  

Arab Saudi sendiri menargetkan untuk menerima 30 juta jamaah haji dan umrah setiap tahunnya pada 2030. Menurut data resmi, pada 2019, kerajaan Saudi memperoleh sekitar 12 miliar dolar AS atau sekitar Rp 180 triliun dari kedua ibadah tersebut.  

Sebagai bagian dari strategi membuka pasar keuangan bagi investor asing, Arab Saudi sebenarnya telah mengizinkan kepemilikan asing di bursa sahamnya sejak 2015. Tadawul, sebagai bursa saham terbesar di kawasan Teluk dengan kapitalisasi pasar mencapai 10,2 triliun riyal atau sekitar Rp 40,5 kuadriliun atau 2,72 triliun dolar AS terus menarik lebih banyak investasi dan perusahaan baru yang terdaftar.  

Namun, CMA menegaskan investasi asing di sektor properti Makkah dan Madinah hanya diperbolehkan dalam bentuk saham serta instrumen utang yang dapat dikonversi, dengan batas kepemilikan maksimal 49 persen dari total saham perusahaan terkait. Investor asing strategis tetap tidak diizinkan memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut.  

Pada 2021, CMA juga telah membuka peluang bagi investor non-Saudi untuk berinvestasi dalam dana properti yang beroperasi di dalam batasan Makkah dan Madinah. Namun, aturan ini sebelumnya tidak mencakup kepemilikan langsung atas saham perusahaan properti di wilayah tersebut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement