Kamis 06 Feb 2025 21:49 WIB

NU Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga ini tak harus baru tapi bisa mentransformasi lembaga yang ada.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, sudah banyak terjadi kebocoran data pribadi. 

"Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar UU PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas," ujar Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

Baca Juga

UU PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya lembaga PDP. Sebab, tidak adanya Lembaga pemegang otoritas. 

"Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap data pribadi," ucap Gus Ulil. 

Dia menjelaskan, Konbes NU 2025 menghendaki agar Lembaga PDP harus didesain sebagai lembaga independen (independent regulatory body) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," kata Gus Ulil. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement