Rabu 12 Feb 2025 16:11 WIB

Kemenhub dan BUMN Optimalisasi Pelayanan Pelayaran

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pelayaran.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Foto udara perahu dan kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muncar di Banyuwangi, Jawa Timur, (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Foto udara perahu dan kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muncar di Banyuwangi, Jawa Timur, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Pelayaran. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengatakan perjanjian kerja sama dengan dua BUMN tersebut merupakan wujud komitmen dan sinergitas serta profesionalitas antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator, dan BKI serta Pelindo sebagai mitra kerja pemerintah. 

"Hal ini juga merupakan bentuk pengabdian dengan keterampilan yang dimiliki oleh masing-masing untuk mendukung perekonomian negara dan mewujudkan Indonesia Emas pada 2045 mendatang," ujar Antoni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

 

Antoni menyampaikan dalam melaksanakan kewenangan statutoria untuk melakukan manajemen keamanan kapal berbendara Indonesia merupakan amanah bagi BKI sebagai bentuk pelimpahan otoritasi dalam melaksanakan aturan ISPS Code. Sesuai aturan ISPS Code, sebelum diterbitkannya ISSC, ucap Antoni, kapal harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain terpasang dan berfungsinya SSAS atau Ship Security Alert System, adanya SSA (Ship Security Assessment) dan SSP (Ship Security Plan) yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP, serta adanya penunjukan SSO (Ship Security Officer) dan CSO (Company Ship Officer), dan persyaratan lain yang tercantum dalam ISPS Code.

 

Selain itu, sebagai wujud komitmen kepada keselamatan pelayaran, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pelayaran. Antoni kembali mengingatkan agar dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pelayaran harus dilandasi oleh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tunduk pada semua ketentuan hukum, peraturan dan prosedur yang berlaku.

 

"Saya sampaikan apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya tandatangan semata, tapi juga sebagai bentuk peningkatan sinergi dan koordinasi dalam pemanfaatan aset di pelabuhan oleh semua pihak. Baik pemerintah, operator maupun pengguna jasa di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," ucap Antoni. 

 

Antoni menjelaskan beberapa aset dimaksud, antara lain adalah pemanfaatan pengoperasian sarana kenavigasian, layanan pemanduan dan penundaan kapal, inaportnet, sistem informasi penumpukkan barang berbahaya, rencana pengembangan pelabuhan dan lingkungan hidup. Selain itu terdapat penerapan zero emisi (Green Port) di pelabuhan, penanganan penumpang serta penggunaan lahan di pelabuhan untuk pengawasan, pembinaan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan serta pengusahaan kepelabuhanan.

 

Terkait dengan pelayanan di bidang pelayaran, Antoni menyatakan nota kesepahaman yang telah terlaksana dengan Pelindo menjadi payung hukum yang sudah dibahas antar Direktorat bersama Bagian Hukum dan KSLN yang nantinya mungkin akan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan lebih detail. Bisa jadi antara Sub Holding dengan Direktorat. Sehingga jika sudah kerja sama diharapkan akan lebih kuat dan harmonis. 

 

"Penandatanganan addendum kedua perjanjian kerja sama ini kiranya dapat mencerminkan langkah harmonis  dalam pelaksanaan ISPS Code dan pelayanan di bidang pelayaran secara keseluruhan, untuk menghadapi tantangan di masa depan yang lebih kompleks," kata Antoni. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement