Senin 17 Feb 2025 14:57 WIB

Sidang Etik Dua Polisi Semarang Tersangka Pemerasan Digelar Tertutup, Ini Dalih Polda

Sepasang remaja yang menjadi korban dugaan pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Foto: Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan remaja, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/2025). Sidang dilaksanakan secara tertutup.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy, yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB, digelar tertutup karena korban dugaan pemerasan adalah anak-anak. "Ketua sidang kode etik menyampaikan (sidang) tertutup, menyangkut masalah anak-anak. Untuk sementara tertutup," ucapnya kepada awak media ketika hendak memasuki Ruang Sidang Propam Polda Jateng.

Baca Juga

Artanto mengungkapkan bahwa sepasang remaja yang menjadi korban dugaan pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka memberikan keterangan secara virtual. "Nanti saya sampaikan (detailnya)," ujar Artanto.

Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi telah memberikan keterangan kepada media tentang aksi pemerasan yang dilakukan dua anggotanya. Dia menyebut pemerasan tersebut terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam, sekitar pukul 20:30 WIB.

Menurut Syahduddi, malam itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy, yang tengah tak bertugas, hendak mencari makan. Terdapat seorang warga sipil berinisial S yang turut pergi bersama Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Ahad (2/2/2025).

Aiptu Kusno dan Aipda Roy kemudian menghampiri mobil yang ditumpangi sepasang remaja berinisial MRW (18 tahun) dan MMX (17 tahun). Selanjutnya Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Kedua anggota Polrestabes Semarang menakut-nakuti pasangan remaja tersebut bahwa perbuatan mereka dapat dipidana.

"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," ujar Syahduddi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement