Jumat 28 Feb 2025 14:16 WIB

Jam Operasional Warung Makan, Panti Pijat, Hingga Diskotek di Yogya Diatur Selama Ramadhan

Pelaku usaha wajib menutup usahanya pada hari pertama sampai ketiga Ramadhan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana malam di Yogyakarta/ilustrasi
Suasana malam di Yogyakarta/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengatur jam operasional warung makan hingga tempat hiburan selama Ramadhan 2025. Kebijakan ini diatur dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025. 

Dalam SE itu diatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena bermain dan jasa impresariat/promotor/event organizer) dan usaha spa pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Yogyakarta. Dijelaskan pelaku usaha diwajibkan menutup usahanya pada hari pertama sampai hari ketiga pada bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri. 

Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi SE yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025. "Kami mengajak untuk kegiatan usaha jasa makanan pada saat bulan Ramadhan untuk melakukan usahanya pada siang hari dan menggunakan tirai/penutup. Sehingga, para pelaku usaha ini ikut menghormati umat yang sedang berpuasa,” kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti di Yogyakarta, Kamis (27/2/2025).

Eka mengatakan, untuk jam operasional juga sudah diatur dalam surat edaran itu. Untuk usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net, diperbolehkan beroperasi pada siang hari dan malam hari pada jam tertentu. 

"(Operasionalnya dapat dimulai pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB," ucap Eka.

Untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik ataupun pub, hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 22.00-01.00 WIB. Sedangkan, untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00-01.00 WIB.

Selain itu, katanya, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel berbintang, bisa beroperasi sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang hanya diperbolehkan beroperasi pada siang hari mulai pukul 09.00-17.00 WIB.

"Untuk SE Wakil Wali Kota Yogyakarta ini juga akan dilakukan sosialisasi ke setiap Kemantren. Kami juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan,” jelas Eka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement