Tuesday, 4 Ramadhan 1446 / 04 March 2025

Tuesday, 4 Ramadhan 1446 / 04 March 2025

Bea Cukai dan Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perairan Riau

Selasa 04 Mar 2025 10:39 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Tim gabungan Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang dibawa oleh anak buah kapal (ABK) KLM Mutiara Mas.

Tim gabungan Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang dibawa oleh anak buah kapal (ABK) KLM Mutiara Mas.

Foto: bea cukai
Tim mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang dibawa oleh anak buah kapal (ABK) KLM Mutiara Mas. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Malaysia menuju Perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (19/2/2025). Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan di lokasi.

“Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk membentuk tim gabungan dan menyusun rencana menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Setiawan.

Pada Jumat (21/2/2025), tim gabungan memulai patroli di Perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau. Setelah beberapa waktu, mereka berhasil mendeteksi KLM Mutiara Mas yang melintas di area pengawasan. Tim kemudian memberikan perintah kepada kapal untuk berhenti dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dari pemeriksaan, tim mengamankan satu orang tersangka berinisial S beserta barang bukti berupa tiga paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat total 3.213 gram. "Paket tersebut kami temukan di dua tempat, yakni di dalam tas dan kamar mesin kapal. Dalam penindakan itu pula, kami turut mengamankan satu orang tersangka berinisial Y, warga Sungai Guntung, selaku penerima barang,” ucap Setiawan.

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uji narcotest yang dilakukan terhadap sampel barang bukti mengonfirmasi bahwa paket tersebut mengandung narkotika Golongan I jenis metamfetamina (sabu). Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setiawan mengatakan sinergi penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045. "Dengan pengungkapan kasus ini setidaknya negara telah menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ucap Setiawan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler