Selasa 04 Mar 2025 14:03 WIB

Peran Menteri BUMN dan Kepala Badan dalam PP Danantara

Danantara tetap harus melibatkan Menteri BUMN dalam sejumlah hal.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri BUMN Erick Thohir berbincang dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani saat peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Danantara resmi diluncurkan sebagai dana kekayaan Negara atau sovereign wealth fund Indonesia yang akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Menteri BUMN Erick Thohir berbincang dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani saat peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Danantara resmi diluncurkan sebagai dana kekayaan Negara atau sovereign wealth fund Indonesia yang akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengatur sejumlah tugas dan wewenang Menteri BUMN dan Danantara. Hal ini terkandung dalam Bab III terkait tugas dan wewenang, yang mana dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN.

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN," bunyi pasal 4 ayat 2 dalam salinan PP nomor 10  tahun 2025 yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

 

Danantara juga bertugas menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; serta memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Danantara tetap harus melibatkan Menteri BUMN dalam sejumlah hal, yakni saat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional serta menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

 

"Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud, Badan memastikan pelaksanaan operasional Holding Operasional dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," lanjutnya. 

 

Dalam Bab IV terkait organ menyebutkan Organ Badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Pada pasal 6 disebutkan Dewan Pengawas terdiri atas ketua merangkap anggota; wakil ketua merangkap anggota; perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.

 

Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali. Anggota Dewan Pengawas paling rendah pejabat eselon I. "Tugas dan wewenangan Dewan Pengawas diatur dalam pasal 7. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana."

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana; melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana; menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden; menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; mengusulkan peningkatan dan atau pengurangan modal Badan kepada Presiden; menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.

 

Pada pasal 8, Dewan Pengawas menyusun dan menetapkan kode etik yang berlaku bagi Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas dibantu sekretariat dan komite audit, komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Komite yang ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan Pengawas.

 

Aturan mengenai struktur organisasi Danantara selaku Badan Pelaksana tercantum dalam Pasal 12 yang menyebutkan Badan Pelaksana terdiri atas kepala merangkap anggota dan anggota.

 

Pasal 13 mengharuskan Badan Pelaksana berasal dari unsur profesional. Dalam pasal 14, pembidangan kepala dan anggota Badan Pelaksana ialah kepala merangkap anggota membidangi paling sedikit fungsi sekretariat, audit, dan sumber daya manusia; anggota yang membidangi paling sedikit fungsi manajemen risiko; anggota yang membidangi paling sedikit fungsi pengembangan bisnis dan operasional; anggota yang membidangi paling sedikit fungsi investasi dan keuangan; dan anggota yang membidangi fungsi lain sesuai kebutuhan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement