REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL — Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Seorang pemuda berinisial PA (26 tahun) yang merupakan warga Sabdodadi, Bantul, ditangkap warga saat menuntun motor yang diduga hasil curian.
PA diketahui ternyata telah mencuri enam sepeda motor hanya dalam satu malam. Aksinya tersebut dilakukan karena terlibat utang yang sudah jatuh tempo pembayaran.
Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno mengatakan, kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan pada Rabu (19/2/2025). Salah satu korban, YNF (24), kehilangan sepeda motor Yamaha RX King yang diparkir di garasi kosnya di Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Korban bersama temannya langsung berupaya mencari keberadaan motornya. Saat kembali ke kos, mereka melihat seorang pria tak dikenal menuntun sepeda motor Yamaha Fazio.
Merasa curiga, korban dan saksi segera mengejar dan berhasil menangkap pria tersebut dengan bantuan warga sekitar. Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Kasihan.
Setelah diinterogasi, kata Suharno, pria tersebut mengakui telah mencuri Yamaha RX King milik korban serta Yamaha Fazio. Ia bahkan mengungkapkan keberadaan motor curian lainnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi menemukan Yamaha RX King di sebuah kos di Jadan, Tamantirto,” kata Suharno di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).
Pelaku mengaku juga telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam tempat dalam satu malam. “Jadi pelaku mengaku telah melakukan pencurian dalam satu malam di lima tempat, enam dengan yang dilakukan di wilayah Kota Yogya,” ucap Suharno.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan enam sepeda motor yang dicuri pelaku. “Petugas mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor, yakni dua unit Honda Vario, dua unit Yamaha RX King, satu unit Yamaha Fazio dan satu unit Honda Scoopy, yang juga merupakan hasil curian,” ungkapnya.
Suharno menuturkan, motif pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut lantaran terlilit utang. Pelaku memiliki utang yang sudah jatuh tempo, sehingga berniat melakukan pencurian kendaraan tersebut untuk membayar utangnya.
“Mungkin (mencuri motor) dianggap paling gampang dan cepat,” jelas Suharno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.