REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kanselerai di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Soeharyo Tri Sasongko menyampaikan situasi yang terjadi beberapa hari lalu di Jeddah, terkait puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berhaji menggunakan visa ziarah.
Ia mengatakan, KJRI perlu memberikan klarifikasi bahwa tidak terjadi penangkapan terhadap terhadap puluhan WNI jamaah haji ilegal oleh otoritas Arab Saudi. Yang terjadi adalah Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapati 30 orang WNI dengan penampilan layaknya jamaah haji di Terminal 1, Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah pada Sabtu (3/5/2025).
"Mereka diduga berniat melaksanakan ibadah haji secara ilegal, dari hasil komunikasi dengan salah satu WNI tersebut, diketahui bahwa mereka berasal dari Madura dan mengaku memasuki Arab Saudi menggunakan visa ziarah," kata Soeharyo kepada Republika, Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan pengakuan mereka, ia menerangkan, mereka mengaku berniat untuk menunaikan ibadah haji dengan membayar biaya sebesar Rp 150 juta. Saat ditanya lebih lanjut, mereka tidak memberikan informasi mengenai pihak yang memberangkatkan.
KJRI Jeddah belum dapat memastikan apakah 30 WNI tersebut merupakan bagian dari sindikat tertentu. Informasi yang diperoleh masih terbatas mengingat belum diketahui pihak yang memberangkatkan mereka.
"KJRI Jeddah juga belum memperoleh informasi atau bukti yang menunjukkan keterlibatan biro perjalanan di Indonesia. Namun, indikasi ini tetap menjadi perhatian dan akan terus dipantau," ujar Soeharyo.