Senin 19 May 2025 19:14 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,5 Juta Rokok Ilegal di Batam

Sebelumnya, dilaporkan truk berpelat dinas TNI AL 5025 IV Lantamal IV/Batam memuat 3,5 juta rokok ilegal hingga ditahan petugas Bea dan Cukai.

Rep: Eagle/ Red: Partner
.
Foto: network /Eagle
.

Petugas Bea dan Cukai Batam bersama jajaran Lantamal IV/Batam. Sumber:Puspen TNI
Petugas Bea dan Cukai Batam bersama jajaran Lantamal IV/Batam. Sumber:Puspen TNI

BATAM -- Penyelundupan rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV/Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam pada Kamis (15/5/2025). Operasi tersebut menyita sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Punggur, Kota Batam.

Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai berbagai merek, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, ditemukan tanpa pemilik dan rencananya akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Nilai total barang yang disita petugas mencapai Rp 5,3 miliar.

Jika penyelundupan itu lolos maka potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai. Kabid Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam Evi Octavia menjelaskan, sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam.

Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam penyelundupan, Evi menepis kabar tersebut. "Truk TNI AL tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai. Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL," jelas Evi di Kota Batam, dikutip Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, dilaporkan truk berpelat dinas TNI AL 5025 IV Lantamal IV/Batam memuat 3,5 juta rokok ilegal hingga ditahan petugas Bea dan Cukai. Informasi petugas, truk yang mengangkut rokok tanpa cukai berbagai merek itu coba diseludupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur.


Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik, telah dilaksanakan konferensi pers bersama antara Bea Cukai dan TNI AL di Kota Batam pada Senin (19/5/2025). Langkah itu guna menjelaskan kronologi penindakan serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan media terkait operasi tersebut.

Sesuai prosedur, Bea Cukai telah menerbitkan surat bukti penindakan, menyusun laporan pelanggaran, dan menyerahkan penanganan kasus kepada seksi penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok-rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, sebagai bentuk sinergitas dan kerjasama antar lembaga, TNI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum. Termasuk jika memang ada aparat terlibat penyelundupan barang ilegal.

"TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL untuk memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam mengamankan aset negara dan menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal," ucap Kristomei di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.

sumber : https://seputarmiliter.id/posts/526140/bea-cukai-dan-tni-al-gagalkan-pengiriman-3-5-juta-rokok-ilegal-di-batam
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement