Senin 26 May 2025 14:48 WIB

Misteri Penemuan Mayat di Persawahan Indramayu Terungkap, Korban Dibunuh Dua Orang Usai Pesta Miras

Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Jajaran Polres Indramayu menyelidiki penemuan jasad seorang pria di area persawahan di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Sabtu (24/5/2025).
Foto: Dok Polres Indramayu
Jajaran Polres Indramayu menyelidiki penemuan jasad seorang pria di area persawahan di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Sabtu (24/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus penemuan mayat di areal persawahan di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban sebelumnya dikeroyok hingga meninggal dunia oleh dua temannya.

Kedua pelaku itupun berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat korban. Mereka berinisial T (24 tahun) dan M (35). Adapun korban bernama Dedi Sutara alias Buntung, warga Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan, kasus pembunuhan itu awalnya terungkap dari penemuan jasad korban di areal persawahan desa setempat pada Sabtu (24/5/2025) pukul 07.10 WIB. Korban ditemukan dengan sejumlah luka pada kepala dan badannya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti.

"Dan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.00 WIB, kurang dari 24 jam (setelah penemuan korban), kita amankan pelaku pertama (berinisial M)," ujar Ari, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (26/5/2025).

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, hanya berselang beberapa jam, polisi juga menangkap pelaku kedua berinisial T. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana.

Ari menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang berujung tewasnya korban itu bermula dari minum minuman keras (miras) yang dilakukan oleh kedua pelaku bersama korban saat pertunjukan hiburan sandiwara pada Jumat (23/5/2025). Di Bawah pengaruh miras itu kemudian terjadi gesekan di antara pelaku dan korban.

Salah satu pelaku kemudian mengajak temannya untuk mengeroyok korban. Karena itu, korban dibawa ke areal persawahan dan dikeroyok hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada keesokan harinya.

"Korban dianiaya pakai tangan kosong. (Kejadian itu) gara-gara minuman keras sehingga terjadi gesekan. Motifnya merasa kesal, jengkel, saat mereka sama-sama kumpul minum minuman keras," terang Ari.

Ari mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan mati), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement