Selasa 27 May 2025 19:05 WIB

Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran, Respati: Jika Ada Pelanggaran akan Disanksi

Pemkot mengambil sampel makanan untuk diuji di BPOM.

Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran
Foto: Tangkapan Layar
Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Respati Ardi menutup sementara RM Ayam Goreng Widuran. Penutupan dilakukan menyusul polemik rumah makan legendaris tersebut mengakui menggunakan bahan baku non-halal selama berjualan lebih dari 50 tahun.

Respati kepada wartawan mengaku masih menunggu hasil asesmen atau uji sampel makanan dari Warung Ayam Goreng Widuran guna menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada pemilik ayam goreng tersebut. Dia menyebut, uji sampel makanan dilakukan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo.

Baca Juga

"Proses hukum ke yang berwajib. Kita kan di tempat kan sudah menutup sambil menunggu asessment, begitu sanksi ya kita serahkan ke yang berwenang," kata Respati kepada wartawan di Solo, Selasa (27/5/2025).

Karena itu, Respati belum bisa menyampaikan bentuk sanksi yang akan diterapkan kepada RM Ayam Goreng Widuran. Apakah berupa sanksi berat atau sanksi lainnya.

"Kita melihat dari proses hukumnya. Kami di pemerintahan kota kan tidak bisa mengeluarkan (ketentuan) halal dan tidak yang mengeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kami hanya bisa mem-publish hasil dari lab makanan. Ini akan percepat seminggu," ucap dia.

Pemkot Solo pun mengajak para pelaku usaha yang ingin mendeklarasikan produknya halal bisa mendaftarkan diri. Dia menjamin Pemkot Solo akan membantu. "Pemkot mengajak pelaku usaha mengajukan mendeklarasikan halal kami bantu secepatnya di UMKM Center," ucap dia.

Mengenai pelanggaran RM Ayam Goreng Widuran, Respati menyebut akan bertindak jika memang nantinya ditemukan pelanggaran. "Sertifikatnya halal di BPJPH, selama ada perlindungan hak konsumen yang dilanggar kami akan bertindak, ketika ada aduan makanan kami akan lakukan pengecekan," kata Respati.

Sebelumnya, Respati telah mendatangi Warung Ayam Goreng Widuran di Jl Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Senin (26/5/2025) pagi. Namun pemilik warung tidak berada di lokasi saat itu. Respati kemudian memerintahkan agar warung makan itu tutup sementara untuk proses asesmen.

Petugas Dinas Perdagangan yang ikut dalam sidak tersebut mengambil beberapa sampel makanan termasuk minyak dan kremesan yang diduga mengandung babi. Sampel itu akan diuji bersama BPOM.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

(QS. At-Tahrim ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement