REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan pengemis saat operasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/52025).
Satpol PP menertibkan pengemis dan memberikan surat pelanggar ketertiban umum kepada pedagang yang berjualan di trotoar.