REPUBLIKA.CO.ID,
YOGYAKARTA - BMT yang bermasalah di DIY sekitar 10 persen dari jumlah BMT yang ada , tetapi ini cukup mencoreng lembaga BMT karena nilai rupiah dari kerugian masyarakat cukup besar . Dari BMT besar yang bermasalah yang dilaporkan ke LOS DIY selama periode September 2010-Agustus 2011 jumlah kerugian masyarakat mencapai Rp 140 miliar.
Hal itu dikemukakan Ketua LOS (Lembaga Ombudsman Swasta) DIY Ananta Heri Pramono pada wartawan di sela-sela acara Buka Bersama dan Diskusi Publik LOS DIY dengan tema BMT dalam Membangun Ekonomi Masyarakat, di Kelapa Gading Resto Yogyakarta, Kamis petang (18/8).
BMT yang bermasalah tersebut antara lain: BMT Amratani dengan kerugian masyarakat Rp 32 miliar, BMT Isra dengan kerugian masyarakat Rp 51 miliar, BMT Hilal dengan kerugian masyarakat Rp 22 miliar. Tentu saja jumlah anggota BMT yang dirugian mencapai ribuan orang.
Menurut Heri, kasus ini menjadi menonjol dan mencuat ke masyarakat karena semua dana tersebut tidak bisa ditarik, sehingga dana masyarakat tersebut sudah hilang. Dari enam BMT bermasalah yang menonjol, lima BMT sudah masuk ke Polda karena ada unsur penipuan serta penggelapan. Tiga kasus diantaranya sudah vonis. BMT yang bermasalah dan tidak berbadan hukum koperasi sejak awal memang sudah mempunyai maksud jelek. BMT dijadikan kedok untuk menghimpun dana masyarakat.
Menurut Heri, modus dari BMT yang bermasalah salah satunya berani memberikan bagi hasil yang tinggi dan tidak rasional. Bagi hasilnya melebihi bunga lembaga keuangan pada umumnya yakni mencapai 17-20 persen per tahun. Hal itu juga diakui Ketua Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyar) DIY Mursida Rambe yakni mereka memberikan bagi hasil mencapai lebih dari satu persen per bulan,''ungkap Mursida yang juga Direktur BMT Beringharjo ini. .
Karena itu dia menghimbau kepada masyarakat agar jangan terbuai dengan BMT yang memberikan bagi hasil yang tinggi, karena hal itu justru tidak syar'i. ''Sejak tahun 2008 kami sudah mengingatkan kepada BMT yang bermasalah supaya tidak menggunakan nama BMT karena sudah ada indikasi tidak wajar.
Padahal menurut dia, bagi hasil yang wajar bagi BMT rata-rata nominalnya tidak lebih dari satu persen per bulan, sehingga dalam satu tahun tidak lebih dari 12 persen. Karena itu agar tidak terjadi keresahan di masyarakat akibat adanya BMT yang bermasalah, maka da berupaya memperkuat lembaga BMT di DIY. ''Kami melakukan konsolidasi di tingkat internal, pengelola serta pengurus Puskopsyar dengan melakukan pelatihan agar mereka melakukan fungsi dan tanggungjawab,''ungkap dia.
Selanjutnya Heri mengatakan LOS DIY mengusulkan kepada Gubernur untuk membuat aturan tentang BMT atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan di dalamnya termasuk regulasi tentang pengawasan BMT. ''Kami juga mengusulkan kepada dinas yang membidangi koperasi supaya orang yang menjadi persyaratan pendirian BMT salah satunya adalah pengurus BMT harus sudah mengikuti pelatihan ke-BMT-an dan yang dewan pengurus harus disetujui MUI (Majelis Ulama Indonesia),''kata dia.
Dalam diskusi ini hadir juga Duta BMT Marissa Haque Fawzi usai menyelesaikan ujian S2 di Magister Manajemen UGM yang skripsinya juga tentang BMT. Dia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada BMT dan Yogyakarta karena hasil ujiannya mendapat nilai A. Untuk skripsinya dia melakukan penelitian di BMT Beringharjo selama enam bulan.