Selasa 18 Oct 2011 15:07 WIB

Alhamdulillah... Sukuk Dana Haji Rp 3 Triliun Terbit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara seri SDHI-2021B yang akan jatuh tempo pada 17 Oktober 2021 mendatang. Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (18/10), menyebutkan, penerbitan SBSN itu dilakukan melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama dengan metode 'private placement'.

Penempatan dana haji ke SBSN itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN dengan metode 'privat placement'.

Tingkat imbalan SDHI-2021B ditetapkan bersifat tetap yaitu sebesar 7,16 persen per tahun, tanggal penerbitan 17 Oktober 2011, dan pembayaran imbalan dilakukan setiap bulan pada 17. Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 17 November 2011 dan terakhir pada 17 Oktober 2021.

Obligai negara SDHI-2021B yang berakad 'ijarah al-khadamat' itu tidak dapat diperdagangkan. Penerbit SBSN itu adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan 'underlying assets' berupa jasa (services).  Sebelumnya pada April 2011, pemerintah menerbitkan SDHI senilai Rp 2 triliun seri 2021A.

Rincian term and condition SBSN seri SDHI-2021A adalah tingkat imbalan dengan kupon tetap 8,00 persen per tahun, tanggal penerbitan 11 April 2011 dan tanggal jatuh tempo 11 April 2021. Pembayaran imbalan pada tanggal 11 setiap bulannya, tanggal pemberian imbalan pertama 11 Mei 2011, dan tanggal pembayaran imbalam terakhir 11 April 2021.

Akad SBSN ini adalah 'ijarah al-khadamat', dan SBSN ini tidak dapat diperdagangkan.  Pada Februari 2011, pemerintah  menerbitkan SBSN seri SDHI-2014D senilai Rp 6 triliun. Penerbitan SDHI itu dilakukan melalui penempatan Dana Abadi Umat yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN dengan metode 'private placement'.

SDHI-2014D memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,85 persen per tahun, akan jatuh tempo 11 Februari 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 11 setiap bulan. Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 11 Maret 2011 dan terakhir pada 11 Februari 2014. Surat berharga jenis 'ijarah al-khadamat' ini tidak dapat diperdagangkan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement