Selasa 01 Jul 2025 09:38 WIB

Phapros tak Rombak Susunan Direksi, Tunggu Arahan Danantara

Phapros kini berada di bawah koordinasi Danantara.

Buku informasi mengenai Danantara.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Buku informasi mengenai Danantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perusahaan farmasi nasional PT Phapros Tbk menegaskan belum ada perubahan susunan pengurus, seiring arahan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Senin (30/6/2025).

Pelaksana tugas Direktur Utama PT Phapros Tbk, Ida Rahmi Kurniasih, menyampaikan, hingga RUPST berlangsung, belum ada instruksi dari Danantara untuk mengubah jajaran direksi maupun komisaris.

Baca Juga

“Jajaran direksi dan komisaris masih tetap seperti tahun sebelumnya. Kami tidak menerima arahan perubahan,” kata Ida dalam Public Expose Tahunan 2025 yang disiarkan daring dari Jakarta.

Phapros (kode saham: PEHA) merupakan anak usaha PT Kimia Farma Tbk dan bagian dari Holding BUMN Farmasi. Sebagai cucu perusahaan Bio Farma Group, Phapros kini berada di bawah koordinasi Danantara.

Ida menilai integrasi dengan Danantara merupakan peluang untuk penguatan tata kelola dan profesionalisme. “Kami menyambut baik langkah strategis ini dan berharap Danantara membawa nilai keberlanjutan bagi Phapros,” ujarnya.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PT Phapros Tbk, Yudhi Rangkuti, menjelaskan bahwa kinerja keuangan 2024 menurun seiring proses perbaikan fundamental yang sedang dijalankan. Perseroan mencatatkan penjualan konsolidasian sebesar Rp744,69 miliar, turun 26,6 persen dari Rp1,01 triliun pada 2023. Laba bersih terkoreksi menjadi minus Rp290,63 miliar.

Faktor penyebabnya antara lain tekanan persaingan harga, pergeseran pasar ke obat generik, serta penyempurnaan pencatatan sesuai standar akuntansi.

Meski begitu, segmen obat generik berlogo (OGB) tetap menjadi penyumbang utama dengan pangsa pasar 53 persen. Obat etikal berkontribusi 25 persen, dan obat bebas atau OTC sebesar 22 persen.

Arahan untuk tidak melakukan perubahan pengurus sesuai dengan surat resmi dari Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, tertanggal 5 Mei 2025, yang melarang agenda perubahan struktur hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement