Jumat 04 Jul 2025 18:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 403 Jaksa, Jaksa Penyidik Kasus Korupsi Besar Ikut Dipindahkan

Abdul Qohar yang selama ini tangani kasus besar digeser jadi Kajati Sultra.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi jabatan para jaksa di seluruh Indonesia, Jumat (4/7/2025). Total ada 403 jaksa yang dirotasi dan promosi.

Sejumlah nama dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang belakangan mengusut kasus-kasus korupsi kakap, pun turut dipindahjabatannya. Termasuk jabatan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Baca Juga

Dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352/2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025 disebutkan sebanyak 81 jaksa yang dipindah-promosikan jabatannya.

Ada nama Harli Siregar, yang selama ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan. Penggantinya, adalah Anang Supriatna yang selama ini mengisi pos jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung itu, juga disebutkan nama Supardi, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada nomor urut-65 SK Jaksa Agung itu, tertera nama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang digeser jabatannya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari.

Abdul Qohar, selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus menangani sejumlah kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik selama ini. Mulai dari pengusutan korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menangkap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.

Abdul Qohar, juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam penanganan kasus tersebut, Abdul Qohar mengungkap peran tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan berujung pada terungkapnya peran mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar (ZR) yang menyimpan uang haram Rp 951 miliar, dan 51 Kg emas. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement