Rabu 09 Jul 2025 16:00 WIB

In Picture: Alhamdulillah, Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama

BSU yang disalurkan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu.

Rep: Republika/ Red: Edwin Dwi Putranto

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Agus (40) petugas kebersihan berpose usai mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja. BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pemerintah menyalurkan BSU dalam tiga tahap dengan target 17 juta pekerja.

BSU ini ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.

Adapun BSU jumlahnya sebesar Rp600.000 disalurkan untuk 2 bulan sekaligus yakni Juni dan Juli 2025.

sumber : Thoudy Badai
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement