REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Dalam keterangannya kepada pers, Hasto mengaku, menerima putusan tersebut.
Namun, ia menegaskan, proses hukum yang dijalaninya sarat dengan ketidakadilan dan kepentingan kekuasaan. "Terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan, bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan," kata Hasto usai persidangan.
Hasto dinyatakan tidak terbukti menghalangi proses hukum (obstruction of justice), namun bersalah dalam perkara suap terhadap politikus PDIP Harun Masiku. Dia menolak keras vonis tersebut dan menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta kunci dalam sidang, termasuk soal aliran dana yang menurutnya berasal sepenuhnya dari Harun Masiku.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, dibawah sumpah ya, itu berasal dari Harun Masiku," ucap Hasto.
Dia mengeklaim, sejak April 2025, sudah mengetahui arah putusan hakim. Karena itu, Hasto sudah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan tersebut. Salah satu bentuk responsnya adalah mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum pada Juni 2025.
"Saya bulan Juni kemarin sudah diterima sebagai mahasiswa S1 hukum. Karena saya menghitung itu, menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian. Maka risk response-nya adalah karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima," ucap Hasto.