REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Ada pahala yang didapatkan bagi seorang Muslim yang mau memberi kelonggaran waktu terhadap orang lain yang berutang padanya. Karena itu apabila ada orang yang berutang dan telah memasuki jatuh tempo, namun didapati orang tersebut kenyataannya belum mampu melunasi utangnya maka dianjurkan memberikan kelonggaran.
Kelonggaran bisa berupa memberi kesempatan mencicil, memberikan waktu tambahan, atau bahkan menghapus utang itu.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٢٨٠﴾
“Dan jika ada (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan bila kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Alquran surat Al Baqarah ayat 280)