Sabtu 09 Aug 2025 08:09 WIB

KPK-BPK akan Hitung Total Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kini masuki tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Foto: Antara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang disorot itu terkait penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) RI periode tahun 2023-2024.

“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara berkaitan dengan pembagian kuota haji yang tidak seharusnya.

“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan menteri agama (menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, lembaga anti-rasuah itu menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Pemanggilan ulang ini berbeda dengan yang dilakukan pada Kamis (7/8/2025). Yang lalu, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, belum memasuki penyidikan.

Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025 mengumumkan penyelidikan perkara kuota haji 2023-2024 sudah memasuki babak akhir. Ini disampaikan usai lembaga anti-rasuah itu meminta keterangan mantan menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, KPK pada tanggal 9 Agustus 2025 mengumumkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengeklaim, telah menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024 lalu.

Titik poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal itu dipandang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid itu mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement