REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Terdakwa pemilik pabrik narkoba Beny Setiawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Kota Serang, Banten, Kamis (14/8/2025).
Beny Setiawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti sebagai otak pengendali dan pemilik pabrik produksi narkoba jenis PCC yang beroperasi di wilayah Kota Serang.