Kamis 28 Aug 2025 08:00 WIB

HET Beras Medium Naik, KTNA: Keputusan Tepat di Tengah Kenaikan Harga GKP

Pemerintah resmi menaikkan HET beras medium di delapan wilayah.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa kualitas beras medium saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gerendeng, Kota Tangerang, Banten. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa kualitas beras medium saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gerendeng, Kota Tangerang, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Mohammad Yadi Sofyan Noor, menilai keputusan pemerintah menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium sudah tepat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Nomor 299 Tahun 2025.

Aturan itu diterbitkan karena HET beras di tingkat konsumen dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi. Untuk menjaga stabilisasi pasokan serta harga beras, pemerintah memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap HET.

Baca Juga

“Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat perubahan atas HET beras yang telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025 serta rapat koordinasi Eselon I antarkementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025. Maka HET beras perlu dilakukan penyesuaian,” demikian kutipan dari Surat Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras yang ditandatangani Deputi Bidang Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, dikutip beberapa waktu lalu.

Sofyan menilai, keputusan tersebut sudah sesuai karena di tingkat gabah kering panen (GKP) memang terjadi kenaikan harga. Sehingga wajar jika HET ikut naik. “Satu keputusan yang baik. Menurut saya memang sudah saatnya HET beras medium Rp 13.500, karena harga GKP Rp 6.500,” ujar Sofyan kepada Republika.co.id, Rabu (27/8/2025).

Berikut rincian HET terbaru beras medium berdasarkan wilayah:

- Wilayah 1: Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan Rp 13.500 (dari Rp 12.500).

- Wilayah 2: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung Rp 14.000 (dari Rp 13.100).

- Wilayah 3: Bali, Nusa Tenggara Barat Rp 13.500 (dari Rp 12.500).

- Wilayah 4: Nusa Tenggara Timur Rp 14.000 (dari Rp 13.100).

- Wilayah 5: Sulawesi Rp 13.500 (dari Rp 12.500).

- Wilayah 6: Kalimantan Rp 14.000 (dari Rp 13.100).

- Wilayah 7: Maluku Rp 15.500 (dari Rp 13.500).

- Wilayah 8: Papua Rp 15.500 (dari Rp 13.500).

“Ini langkah pendek yang harus diambil. Jika tidak ada penyesuaian, penggilingan padi tidak berani berproduksi. Sebab harga GKP terlalu tinggi, sehingga sulit menghasilkan beras dengan harga Rp 12.500,” kata Ketut di Jakarta.

Ia memastikan, setelah ini pemerintah akan kembali berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan beras satu harga akan segera dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement