Selasa 07 Oct 2025 12:25 WIB

BPKH Gelar Forum Pengelolaan Keuangan Haji Internasional dan Talkshow Inspiratif di ISEF 2025

Talkshow untuk menginspirasi masyarakat Muslim agar lebih siap menunaikan haji.

BPKH menggelar forum  pengelolaan keuangan haji internasional dalam rangkaian acara ISEF 2025 di Jakarta.
Foto: BPKH
BPKH menggelar forum pengelolaan keuangan haji internasional dalam rangkaian acara ISEF 2025 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali berpartisipasi dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 dengan dua acara utama yang menarik.

Acara pertama, The 7th International Hajj Fund Forum, akan diselenggarakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Ballroom 1, JIEXPO Convention Center.

Mengusung tema besar "Membangun Ekosistem Haji dan Umrah yang Berkelanjutan Secara Spiritual dan Ekonomi", forum ini menghadirkan ahli dari dalam dan luar negeri, seperti Datuk Mohamed Ameen Abdul Wahab (Lembaga Tabung Haji Malaysia) dan Abdul Wahab Soomro (Pakistan Hajj Mission).

Sesi ini akan dibuka oleh Firmansyah N. Nazaroedin (Ketua Dewan Pengawas BPKH) dan dimoderatori oleh Prof Syafi'i Antonio.

Pada hari berikutnya, Kamis, 9 Oktober 2025, BPKH akan mengadakan Talkshow "Hijrah dan Hikmah Haji: Meraih Ketenangan Hidup dan Kuat Finansial" di Stage Ballroom 3.

Talkshow ini menghadirkan Meisya Siregar, Ingrid Kansil, dan Fadlul Imansyah (Kepala Badan Pelaksana BPKH), yang dipandu Ari Untung sebagai moderator. Sesi ini dirancang untuk menginspirasi masyarakat Muslim agar lebih siap secara spiritual dan finansial dalam menunaikan ibadah haji.

photo
(BPKH)

Sepanjang gelaran ISEF 2025, dari 8 hingga 12 Oktober, kunjungi juga booth BPKH untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan, konsultasi, serta demo aplikasi BPKH Apps yang menampilkan transparansi keuangan haji.

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH.

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

(QS. At-Taubah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement