REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Penggunaan piranti lunak (software) bajakan di lingkungan industri di Tanah Air masih cukup tinggi, lebih dari 50 persen. ‘’Masih banyak industri yang belum sadar dan masih menggunakan software bajakan," kata Ketua Busines Software Alliance (BSA), Donny Sheyoputra, di Bandung, Rabu (22/12).
Selain industri dari dalam negeri, juga ditemukan sejumlah industri asing yang masih menggunakan perangkat ilegal itu. Donny mengatakan BSA fokus untuk melakukan penertiban dan kampanye antisoftware bajakan di sektor bisnis.
Ia menyebutkan, kawasan industri merupakan kawasan paling banyak ditemukan software bajakan. Sejumlah kota industri yang rawan pembajakan adalah Jakarta, Banten, Bandung, Makasar, Medan, dan Semarang.
Pada 2009, kerugian akibat software bajakan sebesar 886 juta dolar AS, meningkat dari 544 juta dolar AS pada tahun sebelumnya. "Tahun ini tidak menutup kemungkinan meningkat,’’ ujar Donny.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU Hak Cipta, pelaku pembajakan bisa terkena hukuman kurungan tujuh tahun atau denda Rp1 miliar. Ancaman hukuman ini juga berlaku untuk pengguna bagi keperluan komersil, namun hukuman dan dendanya lebih rendah, yakni lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.