Senin 05 Feb 2018 14:16 WIB

Pemilik iPhone X Laporkan Masalah Saat Menerima Panggilan

Keluhan seperti ini sebenarnya sudah ada sejak bulan Desember lalu

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Winda Destiana Putri
iPhone X
Foto: Engadget
iPhone X

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah awal yang terjadi pada iPhone X telah banyak yang hilang, namun masih ada masalah lain yang tersisa bagi beberapa pemilik dan ini merupakan masalah yang serius. Pengguna iPhone X baru-baru ini melaporkan bahwa layar sentuh iPhone X tidak akan menyala selama beberapa detik saat ada panggilan yang masuk.

Masalah ini disebut membuat pengguna terlambat untuk menjawab ataupun melihat siapa yang menghubungi mereka. Keluhan seperti ini sebenarnya sudah ada sejak bulan Desember lalu, namun tampaknya hingga sekarang masih terus berlanjut.

Dilansir dari Endagdet, penyebab masalah tersebut masih belum jelas. Beberapa percobaan rebootdan langkah pemecahan masalah tipikal lainnya juga tidak berhasil menyelesaikan masalah yang ada. Indikasi skala masalah juga tidak muncul dalam indikasi meskipun hal ini tidak sering terjadi.

"Kami sedang mempelajari masalah ini," ujar Apple kepada Engadget.

Masalah panggilan ini mungkin tidak akan menyebabkan beberapa masalah dalam penjualan produk iPhone X sendiri, namun tetap saja masalah seperti ini bukanlah sesuatu yang ingin kita lihat dalam sebuah produk ponsel pintar premium. Hal ini bisa saja menjadi indikasi Apple yang sedang menstabilkan iOS 12nya akan hadir disaat yang tepat.

Masalah ini memang bukan suatu permasalahan softwareyang serius, namun Apple terus didesak untuk memperbaiki gangguan yang telah terjadi selama berbulan-bulan ini.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement