Selasa 10 Mar 2015 17:58 WIB

XL: Eksekusi Graha XL tak Ganggu Layanan di Yogyakarta

Graha XL
Foto: antara
Graha XL

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT XL Axiata Tbk (XL) memastikan layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu meskipun hari ini juru sita PN Yogyakarta melakukan eksekusi atas gedung Grha XL di Jl. Mangkubumi No. 20-22, Yogyakarta. XL menyatakan bahwa pelanggan tetap menjadi prioritas utama sehingga lokasi pelayanan dialihkan ke sejumlah lokasi layanan yang tersebar di beberapa tempat di sekitar kota Yogyakarta.

VP Central Region XL - Bambang Parikesit mengatakan, Pelanggan tetap menjadi prioritas kami. ''Meskipun kantor pelayanan kami dilakukan sita eksekusi, kami tetap mengutamakan dan mengupayakan agar layanan kepada pelanggan tidak terganggu. Selain itu, kami juga memastikan dari sisi teknis seperti network juga tidak terganggu sekalipun ada perangkat telekomunikasi di dalam gedung Grha XL tersebut," katanya.

Bambang Parikesit menambahkan, pelanggan XL di Kota Yogyakarta tetap bisa mendapatkan pelayanan secara normal. Layanan XL Center Grha XL Mangkubumi dipindahkan ke lokasi Gedung Puri VADS , Jl.Adi Sucipto No 163 Yogyakarta. Pelanggan juga bisa mendapatkan layanan melalui XL Center Klaten, serta XL Center Magelang.

Pelanggan juga bisa memanfaatkan layanan melalui saluran telepon 817,. Untuk pembelian produk XL, pelanggan juga bisa mendatangi toko-toko yang menjual produk XL yang tersebar di Kota Yogyakarta. XL juga sudah menginstruksikan kepada jaringan distribusi untuk membantu pelanggan yang membutuhkan penjelasan berbagai hal terkait layanan seoptimal mungkin.

Sementara itu dari sisi jaringan, XL juga sudah memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan. Meskipun terdapat satu tower BTS yang terletak dalam lokasi gedung Grha XL yang harus dimatikan, namun area di sekiar tower tersebut tetap bisa terlayani oleh sejumlah BTS di sekitarnya. XL juga telah melakukan optimisasi jaringan khususnya di sekitar area Mangkubumi serta melakukan penyewaan tower di sekitar lokasi tersebut untuk penempatan BTS pengganti kepada pihak ketiga.

Selasa (10/3), Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan eksekusi atas Grha XL Mangkubumi di Jl. Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta. Saat ini  total pelanggan XL di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 5,5 juta pelanggan, dan 2 juta pelanggan di antaranya adalah pelanggan yang berada di Kota Yogyakarta. Mereka terlayani oleh lebih dari 1.000 BTS(2G/3G) yang tersebar di seluruh wilayah DIY.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement