Selasa 10 Jan 2017 15:09 WIB

'Tak Sekadar Blokir, Tapi Tangkap Penyebar Info Hoax'

Red: Winda Destiana Putri
 Masyarakat dan pengiat media sosial saat mengelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).
Foto: Republika/Prayogi
Masyarakat dan pengiat media sosial saat mengelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat media sosial Damar Juniarto menilai memblokir atau menyaring situs yang menyebarkan berita palsu atau hoax tidak cukup untuk menangkalnya. Bila dinyatakan bersalah, salah satu hukuman bagi pelaku dapat berupa isolasi internet selama kurun waktu tertentu.

"Pemerintah harus menangkap orang yang membuat berita palsu," kata Damar saat dihubungi melalui pesan singkat, dikutip laman Antaranews. Mekanisme blokir atau saring yang ada saat ini juga perlu dikaji lagi karena belum cukup akuntabel dan transparan sehingga orang dapat bermain curang.

Aktivis Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) tersebut melihat penyebaran berita palsu sekarang ini tergolong masif, salah satunya karena minimnya literasi media atau digital untuk memilah-milah berita. Banyak yang terpapar menyebarkan berita hoax padahal semestinya pembaca menyaring sebelum membagikannya.

Mudah terbawa berita palsu juga berasal dari kurang kepercayaan publik terhadap pemerintah, media dan lembaga resmi. "Kita harus membangun lagi kredibilitas dan memperkuat posisi pemerintah, media dan lembaga. Jadi, orang perlahan percaya pada penguasa ketimbang hoax," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement