Ahad 28 Jan 2018 12:31 WIB

Ujaran Kebencian di Eropa Segera Dihapuskan dari Sosmed

Uni Eropa menekankan perusahaan media sosial untuk meningkatkan sistem konten ekstrem

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan media sosial seperti Facebook, Twitter dan Youtube mempercepat sistem penghapusan ujaran kebencian. Perusahaan ini mempercepat dua pertiga peninjauan komplain kurang dari 24 jam di negara Uni Eropa.

Uni Eropa menekankan pada perusahaan media sosial untuk meningkatkan sistem mereka dalam memerangi pertumbuhan konten ekstrem dan ujaran kebencian di platform mereka, bahkan mengancamnya dengan undang-undang. Microsoft, Twitter, Facebook dan Youtube telah menandatangani kode etik dengan Uni eropa pada Mei 2016 lalu untuk meninjau sebagian besar keluhan kurang dari 24 jam.

Menurut Reuters, perusahaan tersebut berhasil memenuhi target dengan menyelesaikan 81 persen kasus. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pada Mei 2017 ketika Komisi Eropa terakhir kali memantau kepatuhan mereka terhadap kode etik itu dengan angka 51 persen saja.

Komisaris Keadilan Uni Eropa, Vera Jorouva sebelumnya mengatakan bahwa dia tidak ingin penyelesaian kasus hingga 100 persen karena hal itu dapat menyentuh kebebasan berbicara. Dia menuturkan bahwa dia tidak mendukung legislasi yang dilakukan oleh Jerman.

Jerman tahun ini memberlakukan sebuah Undang-Undang yang mengatur denda besar bagi perusahaan media sosial jika mereka tidak menghapus perkataan yang membeci dengan cepat.

"Saya tidak menyembunyinkan bahwa saya tidak mendukung peraturan ketat karena kebebasan bicara bagi saya adalah hal yang mutlak," paparnya Desember lalu. "Jika ragu, hal ini harus dalam keadaan istimewa karena kebebasan berekspresi di online," lanjutnya.

Dari ujaran kebencian yang ada dalam data tersebut, hampir setengahnya ditemukan di Facebook. Sementara itu 24 persen berada di Youtube dan 26 persen di Twitter.

Seperti dilansir dari laman Daily Mail, ujaran kebencian dari pengguna media sosial mengenai etnis, kebencian anti muslim dan xenophobia, termasuk ujaran kebencian bagi migran dan pengungsi. Setelah mendapat tekanan dari pemerintah Eropa, perusahaan media sosial meningkatkan usaha mereka untuk menangani konten tersebut, termasuk dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Komisi Uni Eropa akan mempertimbangkan sebuah rekomendasi Undang-Undang untuk mengatasi konten ekstremis dengan kelompok militan pada akhir Februari. Ujaran kebencian melalui daring perlu ditindaklanjuti segera di dunia nyata.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement