REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Telkom Tbk menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Selatan terkait "airtime" atau biaya penggunaan jaringan seluler dari telepon jaringan tetap, yang menjadi hak pengusaha warung telekomunikasi.
"Telkom menghormati proses hukum atas masalah airtime hak pengusaha wartel hasil gugatan Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI), dan menjunjung azas kepastian hukum dan keadilan," kata Head of Corporate Communication & Affair Telkom, EddyKurnia, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Menurut Eddy, berhubung perkara No. 209/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL per 16 Pebruari 2012 baru putusan pada tingkat pertama, maka Telkom akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya banding.
"Putusan tersebut tidak cukup mempertimbangkan kedudukan Telkom terkait masalah airtime, apalagi Telkom dibebani untuk membayar bunga. Padahal dana airtime tersebut berada pada operator seluler dan dalam rekening penampungan atas nama APWI," ujar Eddy.
Dilanjutkannya, Telkom juga melihat bahwa putusan pengadilan tidak memperhatikan upaya dan iktikad baik perusahaan agar dana airtime tersebut dapat dibayarkan kepada pengusaha Wartel yang berhak, serta tidak mempertimbangkan adanya perjanjian antara operator seluler, APWI dan Telkom yang telah menyepakati mekanisme penyelesaian masalah airtime ini.
Untuk itu Eddy menegaskan, Telkom tetap berpegang dan tunduk pada kesepakatan dalam Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Airtime Wartel antara Operator Seluler, Telkom dan APWI pada 22 Juni 2010 dengan Akte Notaris No.19 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Wiweko, sera Perjanjian Pembukaan Rekening Penampungan antara Telkom dan APWI, Akte Notaris No.03 pada 22 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Lia Wulan Dewi.
Dalam perjanjian itu tambah Eddy, terdapat enam kesepakatan antara lain APWI penunjukan Telkom untuk bertindak selaku "collecting agent" atas pembayaran dana hak airtime dari operatorseluler dan Telkom.
Telkom bersama-sama APWI bertindak sebagai agen pembayaran (payment agent) yang penyalurannya kepada para pengusaha wartel yang berhak melalui PT Pos Indonesia.
Telkom dan APWI sepakat membuka rekening penampungan (escrow account) atas nama APWI guna menampung dana hak airtime yang dibayarkan operator seluler yang penggunaan dananya hanya dapat dilakukan atas persetujuan pihak Telkom, dan penarikannya hanya dapat dilakukan secara bersama-sama (joint instruction) antara Telkom dan APWI.
Kasus ini bermula dari tuntutan APWI agar tujuh operator seluler mengembalikan biaya airtime periode trafik April 2005 hingga Januari 2007 senilai Rp 54,093 miliar yang merupakan hak pemilik wartel. Biaya airtime dihilangkan sejak berlakunya Permenkominfo No 5/2006 karena interkoneksi dijalankan berbasis biaya.
Sebelumnya, operator seluler telah membayarkan biaya airtime periode Agustus 2002 hingga Maret 2005 ke pengusaha wartel melalui APWI senilai Rp 120 miliar.