Senin 18 Mar 2013 10:03 WIB

'Iklan Telekomunikasi Dilarang Cantumkan Kata Gratis'

Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto
Foto: Antara
Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan pihaknya bakal segera menertibkan iklan telekomunikasi yang dianggap dapat merugikan konsumen.

"Ini dilakukan karena kami sering menerima keluhan di antaranya dari YLKI yang meneruskan cukup banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi," kata Gatot di Jakarta, Senin (18/3).

Menurut Gatot pihaknya tidak hanya ingin melindungi konsumen namun juga industri telekomunikasi agar tercipta persaingan yang sehat.

Praktik usaha kurang sehat yang dimaksudnya antara lain iklan yang menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya.

Gatot menilai iklan dapat merugikan masyarakat jika tidak  memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia," katanya.

Surat  Edaran tentang Iklan Telekomunikasi telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama Penyelenggara Telekomunikasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement