![Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/aborsi-bisa-diperbolehkan-karena-adanya-uzur-baik-yang-bersifat-_140822172634-591.jpg)
Kamis , 18 Jun 2015, 20:26 WIB
Senin , 16 Oct 2023, 23:33 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua pelaku aborsi. Aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban berinisial RLA usia 27 tahun meninggal dunia di Rumah...
Sabtu , 01 Jul 2023, 06:50 WIB
JAKARTA -- Bermula dari kecurigaan masyarakat sekitar, kepolisian mengungkap praktik aborsi rumahan di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepolisian menyatakan, selama beroperasi sedikitnya 50 perempuan telah melakukan aborsi ilegal di lokasi tersebut. Diduga praktik aborsi itu dilakukan oleh nonmedis dan telah berlangsung sekitar satu bulan. Polisi...
Selasa , 09 May 2023, 19:41 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aborsi atau pengguran kandungan menjadi bahasan...
Sabtu , 11 Jun 2022, 13:50 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana...
Rabu , 30 Sep 2020, 17:37 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Tiga orang anak yang sedang bermain...
Kamis , 18 Jun 2015, 20:26 WIB