Advertisement
#access-fee
Kamis , 31 May 2012, 15:03 WIB
Inilah Alasan Kejakgung Hentikan Kasus Sisminbakum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah memutuskan menghentikan penyidikan (penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Alasan untuk menghentikan penyidikan kasus Sisminbakum, karena...