Advertisement
#aktivis-antimadat
Rabu , 10 Aug 2011, 20:53 WIB
Jadi Pengedar Narkoba, Aktivis Antimadat Dipidana 4,5 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Rinrin Marliani (34), seorang aktivis pemberantasan narkoba yang juga menjadi terdakwa kasus narkoba, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu."Sesuai fakta-fakta di persidangan, terdakwa...