Advertisement
#alat-peraga-kampanye-2014
Kamis , 12 Sep 2013, 15:17 WIB
Ini Ketentuan KPU Soal Alat Peraga Kampanye
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan bahwa partai politik peserta Pemilu 2014 hanya bisa memasang satu baliho atau papan reklame (billboard) di tiap desa/kelurahan.Ketua KPU Husni...