Advertisement
#anak-smk-pembunuh-begal
Senin , 20 Jan 2020, 21:01 WIB
Kejaksaan Bantah Adanya Dakwaan Seumur Hidup Pembunuh Begal
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membantah adanya dakwaan seumur hidup terhadap ZA, pelajar berusia 17 tahun yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kepala Seksi Tindak...
Senin , 20 Jan 2020, 20:52 WIB
Ahli Sebut Dakwaan Seumur Hidup Pembunuh Begal tak Sesuai
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Saksi ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang Lucky Endrawati menyatakan bahwa pasal dakwaan yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pelajar yang membunuh begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak sesuai. Lucky menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada ZA adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pembunuhan berencana. Hal ini dinilai tidak sesuai...