Advertisement
#anas-disanksi-kpk
Rabu , 26 Nov 2014, 14:59 WIB
Lagi, Anas Diberikan Sanksi KPK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi sanksi terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Anas disanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama satu bulan."Tidak boleh dikunjungi...