Advertisement
#andika-mantan-vokalis-kangen-band
Rabu , 24 Apr 2013, 18:08 WIB
Andika Terima Vonis dan Ingin Dekatkan Diri pada Tuhan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG --Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24/4) menjatuhi Andika, mantan vokalis Kangen Band, hukuman penjara tujuh bulan. Ia terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23...
Rabu , 24 Apr 2013, 18:03 WIB
Andika Mantan 'Kangen Band' Divonis Tujuh Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG--Maesa Andika Setiawan atau Andika (29) mantan vokalis Kangen Band, divonis tujuh bulan penjara. Ia terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak."Andika telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Binsar Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24/4).Menurut hakim itu, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat...