REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG--Maesa Andika Setiawan atau Andika (29) mantan vokalis Kangen Band, divonis tujuh bulan penjara. Ia terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Andika telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Binsar Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24/4).
Menurut hakim itu, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut ditujukan bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Korban juga telah mencabut pengaduannya justru pada saat penyidikan berjalan. Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain pernah dihukum, dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersifat kooperatif, serta mempunyai keluarga yang harus dinafkahi.
Andika mengaku menerima keputusan tersebut. "Saya menerima putusan tersebut, dan akan memperbaiki diri dengan mendekatkan diri kepada Yang Kuasa," ungkapnya.