Advertisement
#angkutan-plat-kuning
Rabu , 24 Nov 2010, 06:16 WIB
Angkutan Plat Kuning Bebas PPN
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa bisnis jasa angkutan umum di jalan raya yang menggunakan armada berplat kuning dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen...