Advertisement
#aparatur-bermasalah
Sabtu , 10 Dec 2022, 00:54 WIB
MA Optimistis Bersihkan Aparatur Bermasalah Apabila Punya Kewenangan Menyadap
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyakini bisa membersihkan para aparatur yang bermasalah dalam waktu 1 tahun apabila punya kewenangan penyadapan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya janji...