Advertisement
#aplikasi-angkutan-daring
Rabu , 16 Mar 2016, 17:40 WIB
16 Pasal Regulasi Angkutan Umum yang Harus Dipahami Kemenkominfo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tidak akan memblokir aplikasi angkutan daring (online) Grab dan Uber. Alasannya, ada keinginan masyarakat untuk mempertahankan jenis transportasi yang dinilai...