Advertisement
#at-thalaq-ayat-6
Selasa , 15 Feb 2022, 08:34 WIB
Apakah Istri Berhak Peroleh Tempat Tinggal Selama Masa Iddah?
REPUBLIKA.CO.ID, – Para ulama bersepakat bahwa istri yang menjalani masa iddah (waktu menunggu bagi perempuan setelah diceraikan baik cerai hidup, cerai gugat, ataupun cerai mati) dari talak raj’i (talak...
Kamis , 16 Dec 2021, 06:22 WIB
Mengapa Perceraian Perkara yang Dibenci Allah SWT?
REPUBLIKA.CO.ID, — Interaksi dalam status suami-istri dilaksanakan dengan menciptakan suasana damai sebagaimana diidamkan banyak orang dalam membentuk rumah tangga yang sakinah dengan hiasan mawaddah wa rahmah. Tidak boleh ada pihak suami atau istri yang menyengaja untuk merusak rumah tangga. Sebaliknya, bila akhirnya mereka harus bercerai atau talak, maka suasana permusuhan harus dijauhi. Untuk mewujudkan suasana damai setelah talak, al-Quran menyatakan...