Advertisement
#aturan-baru-penumpang-kapal
Sabtu , 13 Feb 2021, 06:20 WIB
Ini Aturan Perjalanan Penumpang Kapal Domestik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021. SE tersebut diterbitkan untuk mengatur perjalanan penumpang kapal rute domestik. "Penumpang kapal rute domestik...