Advertisement
#aturan-buyback
Jumat , 26 Mar 2021, 16:52 WIB
Aturan Buyback Saham Perusahaan Go Private Rugikan Investor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar publik. Aturan itu tertuang dalam...