Advertisement
#aturan-perjalanan-dalam-negeri
Senin , 11 Jul 2022, 07:07 WIB
Ingin Pergi Berlibur? Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku...
Rabu , 28 Jul 2021, 04:54 WIB
Ini Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terbaru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Surat Edaran berlaku efektif sejak 26 Juli 2021. "Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers dipantau via daring di Jakarta, Selasa (27/7).Ia...