Senin 11 Jul 2022 07:07 WIB

Ingin Pergi Berlibur? Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Aturan baru perjalanan dalam dan luar negeri ini mulai berlaku 17 Juli 2022

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku pada 17 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku pada 17 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (10/7/2022). 

Baca Juga

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak emoat surat edaran (SE). Regulasi tersebut yakni SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), SE Nomor 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE. Regulasi tersebut yakni SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).