#aturan-pinjol
Rabu , 20 Dec 2023, 22:40 WIB
Ketentuan Baru Pinjol yang Diterbitkan OJK
REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru berkaitan dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...
Sabtu , 11 Nov 2023, 07:30 WIB
Tak Bisa Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Batasi Penggunaan Platform Pinjol
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pemanfaatan jumlah platform atau penyelenggara yang bisa digunakan untuk pinjaman daring atau pinjol dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending di Tanah Air. "Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimal hanya tiga platform," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,...