Advertisement
#australia-usir-pengungsi
Kamis , 09 Jan 2014, 19:37 WIB
Australia Wajib Saring Status Pengungsi di Wilayahnya, Bukan Mengusirnya!
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan Australia selaku negara peserta Konvensi tentang Pengungsi 1951 berkewajiban menyaring status pengungsi di wilayahnya, bukannya menghalau para pengungsi ke wilayah Indonesia.Pernyataan itu disampaikan...